Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi imigrasi dikenal juga dengan Tri Fungsi Imigrasi. Tri Fungsi Imigrasi ini meliputi:
1. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
2. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia;
3. Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.

Berdasarkan batas-batas teritorial negara Republik Indonesia yang diakui secara internasional maka timbal yurisdika atau hak dan kewajiban hukum Indonesia atas setiap orang, benda, dan perbuatan yang berada dan terjadi di bawah dan di atas wilayah Indonesia. Dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas territorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara yang timbul akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara selama berada dalam wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Fungsi keimigrasian dapat berada di darat, laut, dan udara wilayah Indonesia.

Pada tempat-tempat tertentu, yang menjadi gerbang masuk atau keluar ke suatu wilayah dilakukan clearance secara universal oleh imigrasi, yang kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Custom ( Bea dan Cukai ) dan Quarrantine (Karantina), pihak kepolisian dan militer dalam satu perlintasan. Adapun kapasitas area kerja meliputi imigrasi untuk clearance perlintasan manusia.

Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.

Kanim mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan tugas , Kanim menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
  2. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
  3. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
  4. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
  5. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
  6. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
  7. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  8. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
  9. Pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
  10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.
logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI 
KELAS I TPI BANDAR LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Hj. Haniah no.3 Cut Mutia RT/RW.021/01, Kel. Gulak Galik, Kec. Teluk Betung Utara, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung 35214
PikPng.com phone icon png 604605   WA 085788291855
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    knm.bandarlampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanimbdl2@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI
BANDAR LAMPUNG


         

  JJl. Hj. Haniah No.3, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 352142 
 
  knm.bandarlampung@kemenkumham.go.id
kanimbd;2@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI