Silahkan kirim pesan ke nomor Whatsapp 085788291855 dengan format :
PASPOR <spasi> 16 Digit Nomor Permohonan
Halo, Sahabat Mido. Berikut ini persyaratan dalam pembuatan paspor baru:
1. KTP
2. KK
3. Ijazah (SD/SMP/SMA) /akta lahir/buku nikah
4. serta syarat tambahan jika petugas wawancara membutuhkannya dalam rangka verifikasi dalam wawancara (Berdasarkan Pasal 52, Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013)
sedangkan untuk syarat penggantian paspor karena habis masa berlaku/halaman penuh yaitu:
1. KTP
2. Paspor Lama
3. *Berkas tambahan jika dibutuhkan dalam rangka verifikasi dalam wawancara (Berdasarkan Pasal 52, Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013).
📢 Pendaftaran WAJIB dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor
iOS : https://apps.apple.com/id/app/m-paspor/id1576336459
Android : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online
📢 Dokumen asli harap dibawa pada saat datang memasukkan permohonan di loket.
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sbb :
- Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350.000,-
- Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman Rp 650.000,-
- Layanan Percepatan Paspor Rp 1.000.000,- (diluar biaya Paspor)
- Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang Rp 1.000.000,- (diluar biaya Paspor)
- Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak Rp 500.000,- (diluar biaya Paspor)
Catatan :
- Di Aplikasi M-Paspor silahkan pilih permohonan reguler jika tidak ingin menggunakan layanan percepatan.
Melalui M-Banking
1. BNI Mobile - Buka aplikasi BNI Mobile Banking - Pilih menu pembayaran - Pilih penerimaan negara - Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan - Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda - Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
2. Livin’ by Mandiri - Buka aplikasi Livin’ by Mandiri - Pilih menu Bayar - Pilih Pajak - Pilih Pajak/PNBP/Cukai - Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan - Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda - Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
3. BSI - Buka aplikasi BSI Mobile - Pilih menu Bayar - Pilih Penerimaan Negara (MPN) - Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor - Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan - Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda - Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
4. SimobiPlus - Buka aplikasi SimobiPlus - Pilih menu Pembayaran - Pilih Pajak - Pilih Jenis Pajak (PNBP) - Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan - Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
Melalui marketplace
1. Tokopedia - Buka aplikasi Tokopedia - Pilih menu lihat semua - Pilih pajak - Pilih penerimaan negara - Pilih bayar PNBP - Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan - Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
2. Bukalapak - Buka aplikasi Tokopedia - Pilih menu semua menu - Pilih tagihan - Pilih penerimaan negara - Pilih bayar paspor - Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan - Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor .
Melalui e-wallet (Dana) - Buka aplikasi Dana - Pilih menu semua menu, Buka Bill - Pilih penerimaan negara - Pilih PNBP - Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 dan pastikan jumlah tagihan sesuai - Masukkan pin konfirmasi pembayaran - Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan paspor
Melalui Minimarket 1. Kunjungi gerai indomaret dan sampaikan kepada kasir bahwa Anda ingin melakukan pembayaran PNBP; 2. Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima; 3. Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan; 4. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor
Melalui Kantor Pos 1. Kunjungi kantor pos atau ounter POS Indonesia 2. Sampaikan kepada petugas POS bahwa akan melakukan pembayaran paspor 3. Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima; 4. Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan; 5. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor.
Persyaratan dalam pengambilan paspor, diantaranya:
1. Diambil Oleh Pemohon
a. Bukti Pengantar/pembayaran Permohonan Paspor,
b. Bukti Identitas Yang Sah (KTP).
2. Diambil Oleh Orang Lain Yang Memiliki Hubungan Hukum Kekeluargaan Dengan Pemohon
a. Bukti Pengantar/pembayaran Permohonan Paspor,
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
c. Bukti Identitas Yang Sah (KTP).
3. Diambil Oleh keluarga dan Orang Lain Yang Tidak Memiliki Hubungan Hukum Kekeluargaan Dengan Pemohon (tidak dalam satu KK)
a. Bukti Pengantar/pembayaran Permohonan Paspor,
b. Surat Kuasa Meterai 10000,
c. Bukti Identitas yang sah (KTP).
Persyaratan dalam pembuatan paspor bagi anak di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP:
1. E-KTP kedua orang tua
2. Kartu Keluarga
3. Akte lahir/ surat baptis/ ijasah anak
4. Akte/buku nikah orang tua
5. Paspor orang tua jika sudah memiliki
6. Wajib didampingi oleh orang tua
7. Wajib daftar online melalui aplikasi M-Paspor bagi anak berusia diatas 5 tahun
Tahapan yang dapat dilakukan untuk mendapatkan pelayanan paspor hilang, diantaranya:
1. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan yaitu E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/ Ijazah/Buku Nikah, dan Surat Keterangan Hilang yang diterbitkan oleh kepolisian.
2. Apabila paspor hilang, selanjutnya membuat laporan kehilangan di kepolisian terdekat, kemudian datang ke Kantor Imigrasi (dapat dimana saja) dengan tujuan seksi Wasdakim/Inteldakim untuk melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan membawa persyaratan ektp, kk, akta lahir/ijazah/buku nikah asli dan fotokopi (sesuai yang persyaratan yang dilampirkan pada waktu pembuatan paspor yang hilang). Nantinya hasil dari BAP untuk menentukan apakah Permohonan paspor bapak/ibu dapat langsung dilanjutkan, ditangguhkan, atau ditolak.
3. Pengurusan Paspor Hilang tidak memerlukan pendaftaran online.
4. Biaya denda atas kehilangan paspor sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) diluar biaya paspor.
Dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung bagian loket Customer Service atau dapat melalui Whatsapp kami di nomor 085788291855.